BARIZON
|
Komposisi 2-sec-butylphenyl-N-methylcarbamate 200 mg
|
Objective of Contents: To inform our customer that Meiji has existing veterinary products.
Background: 2-Secondary butylphenyl-N-methylcarbamate, yang merupakan bahan aktif utama dari Barizon, menghambat aktivitas cholinesterase. Bahan aktif ini menghambat aktivitas acetylcholinesterase (rangsangan neurotransmiter dalam transmisi sinyal saraf). Mekanisme pada aktivitas penghambatan ini adalah penghambatan kompetitif melalui ikatan pada situs aktif enzim. Hal ini menyebabkan eksitasi terus menerus pada sasaran, memicu gejala keracunan melalui penghambatan fungsi saraf.
Objective: To let all the customers (including Healthcare Personnel) know about our existing product: BARIZON and find the information about the product.
|
Kelas Terapi: Anti ecto-parasit
Indication: Pengendalian hama caplak ixodid, tungau burung seperti red mite dan northern fowlmite, lalat kandang, kutu babi, pinjal dan kutu yang parasit dalam gudang ternak, serta jentik-jentik di gudang ternak.
Dosis dan Cara Pemberian:
- Pengendalian hama caplak ixodid, tungau burung seperti red mite dan northern fowlmite, lalat kandang, kutu babi, pinjal dan kutu yang parasit dalam gudang ternak:
Semprotkan atau aplikasikan obat dengan pengenceran 500 sampai 1000 kali
- Pengendalian hama jentik-jentik dalam gudang ternak:
Gunakan dengan perbandingan 2 hingga 5 ml per 1000 liter air.
Cara Penggunaan:
- Gunakan alat pelindung diri seperti masker, kacamata, dan sarung tangan karet ketika produk digunakan.
- Siapkan air untuk pengenceran di dalam wadah khusus untuk bahan kimia. Masukkan obat ke dalam wadah, lalu aduk rata menggunakan batang atau yang lainnya (jangan diaduk secara langsung dengan jari).
- Semprotkan/oleskan secara merata ketika produk diaplikasikan.
- Cuci tangan dengan sabun dan air setelah menggunakan produk ini.
|
Waktu Henti Obat: Sapi (kecuali sapi perah), kuda, babi, domba/kambing (kecuali domba/kambing perah): 7 hari. Ayam: 15 hari. |
Kemasan: Tin 17L.
Nomor Registrasi: KEMENTAN RI. No. I. 19015819 PKC
|